YOGYAKARTA – Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia (STTII) Yogyakarta secara resmi mendirikan Research Lab Teologi. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat posisi laboratorium sebagai pusat pengelolaan, pembinaan, dan pengendalian mutu riset serta publikasi ilmiah teologi di lingkungan institusi.
Research Lab ini berpijak pada empat pilar utama: Tertib Administrasi, Standar Mutu, Integritas Akademik, dan Keadilan Akses. Dengan adanya panduan ini, STTII berharap dapat melindungi kemurnian karya ilmiah dari praktik plagiarisme sekaligus menjamin pemerataan fasilitas bagi seluruh civitas akademika. Dalam implementasinya, operasional laboratorium dipimpin oleh Kepala Research Lab (Dr. Farel Yosua Sualang, M.Th) sebagai pemimpin taktis yang berwenang menetapkan kebijakan dan menjatuhkan sanksi. Ia dibantu oleh Sekretaris (Binsar Pandapotan Silalahi) yang mengurus verifikasi reservasi dan administrasi harian.
Bagi para pengguna (Dosen dan Mahasiswa), akses fasilitas kini harus melalui empat tahapan ketat:
- Pengajuan Reservasi: Menyerahkan data identitas, tujuan, dan kebutuhan fasilitas.
- Verifikasi & Persetujuan: Pengelola berhak menolak pengajuan yang tidak sesuai tujuan Lab.
- Check-In: Kewajiban mengisi log book dan presensi harian.
- Aktivitas Riset: Ruangan siap digunakan sesuai tata tertib.
Untuk menjaga produktivitas, durasi penggunaan laboratorium dibatasi maksimal 3 jam per sesi. Perpanjangan waktu diperbolehkan selama tidak ada antrean dan mendapat persetujuan pengelola maksimal 30 menit sebelum sesi berakhir. Selain itu, terdapat aturan ketat mengenai etika ruangan, di antaranya:
- Kapasitas maksimal 5 orang per sesi.
- Dilarang membawa makanan berat ke area kerja.
- Aturan Khusus Kehadiran: Penggunaan oleh dua orang berbeda jenis kelamin wajib melibatkan minimal satu orang tambahan di dalam ruangan.
Institusi tidak main-main dalam menegakkan aturan. Sistem eskalasi sanksi telah disiapkan, mulai dari teguran lisan untuk pelanggaran administrasi ringan, hingga sanksi berat berupa pencabutan hak akses dan proses institusi bagi pelaku perusakan fasilitas, pelanggaran etika berat, atau plagiarisme.